Mahasiswa yang diizinkan cuti akademik harus memenuhi syarat sebagai berikut :
- Telah mengikuti pendidikan secara terus menerus pada fakultas/jurusan/program studi setidaknya selama 2 (dua) semester.
- Tidak berstatus sebagai putus studi karena tidak memenuhi persyaratan akademik di fakultas/program studi (bukan karena drop out).
- Mendapatkan persetujuan cuti akademik dari Dekan Fakultas/Ketua Program Studi dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut:
- Kartu Mahasiswa.
- Tanda bukti pembayaran SPP semester yang telah berjalan.
- Surat Keterangan Bebas Pinjam Buku dari Perpustakaan Pusat dan Fakultas.
- Transkrip Nilai (KHS) dari semester I hingga semester terakhir sebelum cuti akademik.
Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut dan melampirkan dokumen-dokumen yang diminta, mahasiswa dapat mengajukan permohonan cuti akademik kepada Dekan Fakultas atau Ketua Program Studi.
