Permohonan Cuti

Persyaratan

Mahasiswa yang diizinkan cuti akademik harus memenuhi syarat sebagai berikut :

  1. Telah mengikuti pendidikan secara terus menerus pada fakultas/jurusan/program studi setidaknya selama 2 (dua) semester.
  2. Tidak berstatus sebagai putus studi karena tidak memenuhi persyaratan akademik di fakultas/program studi (bukan karena drop out).
  3. Mendapatkan persetujuan cuti akademik dari Dekan Fakultas/Ketua Program Studi dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut:
  • Kartu Mahasiswa.
  • Tanda bukti pembayaran SPP semester yang telah berjalan.
  • Surat Keterangan Bebas Pinjam Buku dari Perpustakaan Pusat dan Fakultas.
  • Transkrip Nilai (KHS) dari semester I hingga semester terakhir sebelum cuti akademik.

Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut dan melampirkan dokumen-dokumen yang diminta, mahasiswa dapat mengajukan permohonan cuti akademik kepada Dekan Fakultas atau Ketua Program Studi.

Tata Cara Mengajukan Permohonan Cuti Akademik

Berikut adalah tata cara yang harus diikuti oleh mahasiswa yang ingin mengajukan cuti akademik:

  1. Mahasiswa harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Rektor, dengan mencantumkan informasi berikut dan disetujui oleh Dekan/Ketua Program Studi:
  • Kartu Mahasiswa.
  • Tanda bukti pembayaran SPP semester yang telah berjalan.
  • Surat Keterangan Bebas Pinjam Buku dari Perpustakaan Pusat dan Fakultas.
  • Transkrip Nilai (KHS) dari semester I hingga semester terakhir sebelum cuti akademik.

Permohonan tersebut harus disiapkan dalam rangkap dua, dengan satu salinan untuk Rektor dan satu salinan untuk Dekan/Ketua Program Studi.

  1. Mahasiswa harus telah mengikuti pendidikan secara terus menerus pada fakultas/jurusan/program studi setidaknya selama 2 (dua) semester.

Dengan mengikuti tata cara tersebut dan memenuhi persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya, mahasiswa dapat mengajukan permohonan cuti akademik kepada Rektor dengan melibatkan persetujuan dari Dekan/Ketua Program Studi yang bersangkutan.