- Mahasiswa harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Rektor, dengan melampirkan dua salinan permohonan yang juga diketahui oleh Dekan Fakultas/Ketua Program Studi.
- Permohonan tersebut harus dilampiri dengan Surat Izin Cuti Akademik.
- Permohonan untuk aktif kembali setelah cuti akademik harus diajukan secara tertulis oleh mahasiswa yang bersangkutan, paling lambat 2 (dua) minggu sebelum dimulainya semester kuliah.
- Permohonan tidak akan dipertimbangkan jika pengajuan dilakukan melebihi batas waktu yang ditentukan.
- Mahasiswa yang aktif kembali setelah cuti akademik memiliki batasan maksimal beban belajar sebesar 20 SKS (sistem kredit semester).
Dengan memenuhi persyaratan di atas, mahasiswa yang telah mengambil cuti akademik dapat mengajukan permohonan untuk kembali aktif kuliah dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan.
