Menteri Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi telah menerbitkan peraturan baru mengenai penjaminan mutu pendidikan tinggi yang membawa perubahan signifikan dalam sistem pendidikan tinggi di Indonesia. Salah satu perubahan utama adalah penghapusan persyaratan penulisan skripsi sebagai syarat kelulusan bagi mahasiswa.
Merujuk pada surat keputusan Rektor Nomor A.12/II/166-S.Kep./UMP/IV/2020 yang mengatur ketentuan tugas akhir non sripsi, mahasiswa dapat membuat karya ilmiah yang di akui sebagai pengganti skripsi, antara lain adalah artikel jurnal dengan ISSN, artikel yang dipublikasikan dalam seminar dan dimuat dalam prosiding, juara perlombaan artikel ilmiah oleh lembaga resmi setidaknya tingkat provinsi, karya teknologi yang mendapatkan pengakuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) Dikti dan Perguruan Tinggi Muhammadiyah Aisyiyah (PTMA) dan kegiatan Medeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
Sebanyak 8 mahasiswa Prodi TRP D4 UMP sudah mulai mengikuti peraturan tersebut, lulus tanpa membuat skripsi. Tiga diantaranya lolos Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) Dikti dan Perguruan Tinggi Muhammadiyah Aisyiyah (PTMA) dan lainnya membuat artikel hasil penelitian yang dipublikasikan dalam jurnal nasional. Dengan adanya konversi ini menjadikan mahasiswa memiliki banyak kesempatan untuk lebih cepat lulus karena perubahan ini memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada mahasiswa untuk menentukan jalur kelulusan mereka sendiri sesuai dengan minat, kompetensi dan kemampuan mereka. Hal ini juga diharapkan dapat mendorong mahasiswa untuk lebih aktif berpartisipasi dalam penelitian, publikasi dan karya ilmiah lainnya yang mendukung pengembangan karir mereka di masa depan. (as)

